KPU Solo Sebut Ijazah Gibran Sudah Diverifikasi, tapi Tidak Sampai Singapura

KPU Solo Sebut Ijazah Gibran Sudah Diverifikasi, tapi Tidak Sampai Singapura

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 06:32 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengatakan, verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020 tidak dilakukan sampai ke Singapura.

Hal tersebut diungkap Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran mempunyai ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

Syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Baca juga: Soal Polemik Ijazah Gibran, Bobby Nasution: Setahu Saya Sarjana

KPU Solo Sudah Verifikasi Ijazah Gibran

Yustinus mengatakan, KPU memeriksa berkas setiap calon peserta yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2020. 

Saat itu, Gibran mencalonkan diri sebagai calon wali kota bersama Teguh Prakosa selaku calon wakil wali kota.

“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis.

Yustinus menyampaikan, verifikasi faktual pada masa itu dilakukan melalui Bakorwil VII.

Ia menjelaskan bahwa ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait. Ketentuan itu berlaku pula bagi ijazah Gibran.

Dengan verifikasi tersebut, syarat pencalonan Gibran dianggap sah.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut," imbuh Yustinus.

"Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” sambungnya.

Baca juga: Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode, Jokowi: Pemilu Masih Jauh

Kata Bawaslu soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan bahwa verifikasi faktual ijazah Gibran saat pendaftaran merupakan kewenangan KPU.

"Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," kata Budi dikutip dari Antara, Rabu.

Terkait putusan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Gibran, Budi menilai putusan itu harus dipahami secara utuh. 

Menurut dia, Bawaslu hanya bertugas sesuai dengan kewenangan. Pihaknya juga tidak menerima laporan terkait pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020.

Budi menambahkan bahwa Bawaslu Solo menjalankan tugas mengawasi pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon.

"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," pungkasnya.

Baca juga: KPU Solo Tegaskan Verifikasi Berkas Pencalonan Gibran dalam Pilkada Solo 2020 Sesuai Prosedur

©2026 PT. Kompas Cyber Media

2 Pelajar Tewas di Alam Sutera Tangsel, Panik Lihat Rombongan Bersenjata hingga Motor Hantam Trotoar

2 Pelajar Tewas di Alam Sutera Tangsel, Panik Lihat Rombongan Bersenjata hingga Motor Hantam Trotoar

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 06:25 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Dua pelajar tewas tergeletak bersimbah darah di wilayah Jalur Sutera Utama, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, tepatnya di depan Sekolah Santa Laurensia.

Video yang memperlihatkan jasad kedua korban tergeletak beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @lensabanten_official. 

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan narasi bahwa dua pelajar SMP tergeletak setelah dikejar oleh kelompok pelajar dari sekolah lain hingga terjatuh dan menabrak trotoar.

Baca juga: Letkol A Bikin Malu TNI: Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judol

Menanggapi unggahan tersebut yang memicu berbagai spekulasi di masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong menegaskan bahwa kedua korban meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal, bukan karena sabetan senjata tajam maupun aksi tawuran.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum dari RSUD Kabupaten Tangerang, kedua korban berinisial A (14) dan W (15) meninggal dunia akibat benturan keras setelah sepeda motor yang mereka tumpangi menghantam trotoar.

"Kami pastikan dari pemeriksaan visum dokter RSUD di Tangerang, untuk korban tidak ada luka bacok ataupun luka tusukan. Jadi murni untuk korban ini meninggal dunia karena menabrak trotoar," tegas Suhardono saat ditemui di Pospol Alam Sutera, Jumat (9/10/2026).

Suhardono menjelaskan, dugaan adanya tawuran muncul karena sebelum kecelakaan terjadi, kedua korban beserta teman-temannya sempat berpapasan dengan kelompok pelajar lain.

Mulanya, sekitar pukul 15.00 WIB, sekelompok siswa dari salah satu SMP negeri di wilayah Pinang, Tangeran, Banten, yang di dalamnya terdapat kedua korban, hendak menuju wilayah Alam Sutera untuk bermain dan menonton pertandingan futsal.

Namun, ketika tiba di sekitar Bundaran Alam Sutera, mereka berpapasan dengan rombongan pelajar lain yang membawa senjata tajam dan stik golf.

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Tas di Palmerah Jakbar, CCTV Rekam Perempuan Mencurigakan

Melihat rombongan bersenjata tersebut, para pelajar asal Pinang itu panik dan berupaya melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

"Anak-anak Pinang ini karena tujuannya mau bermain futsal, mereka lari. Karena takut melihat rombongan yang membawa senjata tajam itu, mereka memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi," jelas Suhardono.

Dalam kondisi panik, satu unit sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang pelajar melaju kencang hingga akhirnya hilang kendali lalu menghantam trotoar jalan dengan keras.

Suhardono menegaskan, tidak terjadi bentrokan fisik antara kedua kelompok pelajar tersebut di lokasi kejadian.

"Jadi kami tekankan, belum ada yang namanya tawuran," kata dia.

Akibat insiden kecelakaan tunggal tersebut, A dan W meninggal dunia.

Suhardono membantah narasi yang menyebutkan korban mengalami kekerasan fisik berupa luka sabetan senjata tajam.

Baca juga: 3 Siswa SMP Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Teman Sekolah di Sepatan Tangerang

Berdasarkan hasil visum medis, luka yang terlihat dalam video berasal dari benturan keras pada bagian kepala saat korban terjatuh dan menghantam trotoar.

"Kesimpulannya, pada kedua korban tidak ditemukan luka sabetan tajam atau luka tusuk. Ditemukan luka memar di wajah, khususnya di dahi pada kedua korban, diduga akibat benturan," ungkap Suhardono.

Setelah itu, kedua jenazah korban dibawa dan ditangani di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, jajaran Polsek Serpong masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menindak kelompok pelajar yang diduga membawa senjata tajam dan memicu kepanikan dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga mengimbau orangtua dan pihak sekolah untuk terus mengawasi serta memantau aktivitas para siswa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

©2026 PT. Kompas Cyber Media

Buronan Terpidana Kasus Penipuan Rp 50 M Ditangkap Saat Liburan Keluarga di Bedugul Bali

Buronan Terpidana Kasus Penipuan Rp 50 M Ditangkap Saat Liburan Keluarga di Bedugul Bali

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:48 WIB

TABANAN, KOMPAS.com - Terpidana kasus penipuan, Firman Handoko, ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).

Firman ditangkap saat berlibur bersama istri dan kedua anaknya di sebuah rumah makan. Dia merupakan buronan yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penipuan properti dengan kerugian Rp 50 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melacak pergerakan Firman dari sejumlah daerah hingga masuk ke Bali.

"Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif," kata Wiraguna dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga: 2 WN Iran Pelaku Hipnotis Pedagang di Tabanan Bali Dideportasi

Menurut Wiraguna, Firman dan keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak ada perlawanan saat penangkapan.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Dalam perkara tersebut, Firman diketahui berprofesi sebagai perantara properti atau broker sekaligus pengusaha tanah kavling di Bali.

Sejumlah korban dan investor melaporkannya terkait penjualan tanah kavling bermasalah, pemecahan sertifikat secara sepihak, penggunaan cek kosong, hingga dugaan pemalsuan akta jual beli.

Wiraguna mengatakan, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 50 miliar.

"Tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar," ujarnya.

Baca juga: WN Ukraina Tewas di Rumah Kontrakan di Canggu Bali, Ditemukan Teman Saat Ambil Anjing

Wiraguna menjelaskan, pengejaran Firman dimulai pada Rabu (7/10/2026). Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Kejati Bali menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaannya.

Namun, saat tim tiba di Yogyakarta, Firman diketahui telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.

Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman kembali bergerak menuju Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Tim AMC terus mengikuti pergerakannya hingga akhirnya berhasil mengamankan Firman di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul pada Jumat (9/10/2026).

Setelah ditangkap, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali bersama istri dan kedua anaknya. Mereka tiba sekitar pukul 17.15 Wita.

Selanjutnya, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Baca juga: Kelola Judi Online di 2 Vila Bali, 35 WN India Divonis hingga 2,5 Tahun

©2026 PT. Kompas Cyber Media

Letkol A Bikin Malu TNI: Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judol

Letkol A Bikin Malu TNI: Sewakan Rumah Dinas untuk Markas Judol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 06:20 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira mencoreng wajah TNI karena menyewakan rumah dinas ke pihak lain hingga rumah itu dijadikan markas judi online (judol). 

Sebanyak 11 orang ditangkap terkait kasus dugaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi markas judi online (judol) pada Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ke-11 pelaku itu merupakan warga sipil yang berperan sebagai operator judi online di rumah fasilitas negara itu.

Sementara itu, rumah dinas itu rupanya ditempati oleh Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta Letnan Kolonel (Letkol) Inf bernama inisial A.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Ishak, mengungkapkan, Letkol A menyewakan rumah dinas itu kepada pelaku.

“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor Ishak kepada Kompas.com pada Jumat (9/10/2026).

Baca juga: TNI Pastikan Akan Sanksi Prajurit Terlibat Rumah Perwira Jadi Markas Judol

Namun, menurut Noor Ishak, penyewa justru menyalahgunakan rumah dinas tersebut menjadi dugaan tindak pidana.

Letkol A tahu rumahnya jadi markas judol

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut Letkol A mengetahui aktivitas judol di rumah dinasnya.

“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” kata Maruli dalam rekaman video dari Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), dikutip Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Anggota DPR Heran Markas Judol di Rumah Dinas TNI Tak Terdeteksi

Maruli memastikan TNI Angkatan Darat (AD) tidak akan melindungi Letkol Inf A.

Sebab, perilaku Letkol A mencoreng nama baik TNI AD sehingga dianggap Maruli sangat memalukan.

“Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” jelas Maruli.

Rumah dinas tidak boleh disewa

Noor Ishak juga menekankan, rumah dinas yang ditempati prajurit TNI aktif tidak boleh disewakan kepada warga sipil.

"Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan," kata Noor Iskak.

Baca juga: Anggota DPR soal Rumah Perwira Jadi Markas Judol: Militer atau Sipil, Tindak!

Letkol A ditahan

Kini, perwira menengah (pamen) TNI AD itu telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Pomdam) Jayakarta akibat perbuatannya.

"Betul (ditahan). Detailnya silahkan tanya ke Pomdam Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas kepada Kompas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (9/10/2026).

Saat ini, Letkol A tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif dan sebagainya terkait rumah dinasnya disewakan kepada warga.

©2026 PT. Kompas Cyber Media

Fadia Arafiq Akui Terima Uang dari Pejabat: Sudah Jadi Tradisi, Tak Tahu Kalau Salah

Fadia Arafiq Akui Terima Uang dari Pejabat: Sudah Jadi Tradisi, Tak Tahu Kalau Salah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengaku pernah menerima uang dan hadiah dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Hal tersebut dikatakan Fadia saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (8/10/2026).

Dalam pledoinya, Fadia berkali-kali menyebut pemberian uang dari pejabat sebagai "tradisi" tahunan. Fadia juga mengaku tidak tahu bahwa tindakan itu melanggar hukum.

"Mungkin ini salah saya, karena saya mungkin menerima hadiah Lebaran dan juga akhir tahun," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis.

"Tapi yang mulia tahu bahwa pada saat kepala-kepala dinas jadi saksi di sini, mereka mengakui bahwa itu sudah tradisi yang mereka lakukan. Jadi, saya enggak tahu kalau itu salah," tambahnya.

Baca juga: Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Tak Terima Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun, Sebut Tak Sejalan dengan HAM

Fadia Mengaku Tidak Pakai Uang untuk Kepentingan Pribadi

Fadia mengklaim tidak akan bersedia menerima pemberian itu seandainya ia tahu perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau korupsi.

Ia beralasan bahwa pemberian uang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, dana disalurkan kembali kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah meminta hadiah. Ia selalu membalas dengan kado ketika ada pejabat dinas yang berulang tahun.

"Kalau salah enggak mungkin saya ambil. Karena pun tidak saya pakai uangnya," ucap Fadia.

"Mereka mengakui memberikan kejutan. Saya enggak pernah minta apa-apa," imbuhnya.

Baca juga: Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara: Disebut Menangkan Perusahaan Sendiri, Terima Rp 2,6 M

Jaksa Tuntut Fadia 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari Antara, Kamis, jaksa menyatakan Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Jaksa juga menyebut Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp 2,6 miliar.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Fadia.

Baca juga: Fadia Arafiq Tahu Tradisi Bupati Dapat THR dari Pimpinan OPD, tapi Tak Dilaporkan ke KPK

©2026 PT. Kompas Cyber Media

Membaca Beda Pernyataan Jokowi soal Dukungan 2 Periode Prabowo-Gibran

Membaca Beda Pernyataan Jokowi soal Dukungan 2 Periode Prabowo-Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan perbedaan sikap terkait dukungan dua periode terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baru-baru ini, Jokowi mengatakan bahwa Pemilu 2029 masih jauh ketika ditanya mengenai dukungannya terhadap Prabowo-Gibran untuk kembali berpasangan pada Pilpres 2029.

"Pemilu masih jauh," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga mengatakan, semua pihak sebaiknya bekerja terlebih dahulu, baik dalam ranah politik maupun pemerintahan.

“Masih jauh 2029. Semuanya kerja dulu. Entah kerja politik, entah kerja pemerintahan. Kerja untuk rakyatlah semuanya," ujarnya.

Baca juga: Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode, Jokowi: Pemilu Masih Jauh

Pernyataan terbaru Jokowi tersebut berbeda dari sikap Jokowi sebelumnya yakni pada 19 September 2025.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Jokowi pernah mengarahkan agar para relawannya untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran selama dua periode.

“Sejak awal saya sampaikan seluruh relawan untuk itu. Ya memang sejak awal saya perintahkan seperti itu, untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dua periode,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Prabowo dan Pramono Akrab di LRT, PDI-P: Pilpres Masih Jauh

Respons Gerindra

Menanggapi perubahan itu, Partai Gerindra menghormati sikap Jokowi tersebut.

Sebab, kata dia, Gerindra ingin fokus menyukseskan program prioritas pemerintahan Prabowo.

"Ya, kita sekali lagi, apa pun sikap kawan-kawan lain, apakah Pak Jokowi atau Golkar atau partai-partai lain, prinsipnya apa pun pilihan politik, sikap mereka kita pasti menghormati," ujar Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Puan soal Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Pemilu Masih Jauh

Sugiat menegaskan, Prabowo berulang kali mengingatkan kader Gerindra dalam rapat internal bahwa Pemilu 2029 masih jauh.

Karenanya, partainya memprioritaskan pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Memang Pak Prabowo di rapat-rapat internal kami selalu mengatakan bahwa pilpres masih jauh, pemilihan masih jauh. Kita masih fokus untuk menyukseskan program-program prioritas Pak Prabowo," ujarnya.

Sugiat mengatakan, pemerintahan Prabowo baru berjalan dua tahun, sehingga masih membutuhkan perhatian dan dukungan agar program prioritas berjalan dengan baik.

"Karena ini terkait dengan bagaimana hajat hidup rakyat, kesejahteraan rakyat, dan lain sebagainya," ucap dia.

Pernyataan Jokowi dibaca sebagai perubahan strategi

Sementara itu, Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menilai pernyataan Jokowi itu juga bukan sebagai bentuk keretakan antara Jokowi dan Prabowo.

"Saya membaca ini bukan sebagai perubahan sikap, melainkan perubahan strategi," kata Usep Saepul Ahyar kepada wartawan.

Dalam pandangannya, Jokowi selama ini menegaskan Prabowo-Gibran dua periode sebagai bentuk proposal politik yang disodorkan lebih awal.

"Tujuannya mengunci posisi Gibran sebelum partai-partai koalisi menyodorkan jagoannya sendiri untuk kursi cawapres," ujarnya.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 Periode Dinilai Bukan Tanda Keretakan, tetapi Strategi

Hanya saja, proposal itu dinilai tidak bersambut karena sejumlah partai seperti Golkar, PKB, dan PAN menyatakan mendukung Prabowo pada Pilpres 2029 tetapi tidak menyebut nama Gibran.

"Gerindra sendiri menyatakan soal cawapres belum dibahas," imbuh dia.

Menurut Usep, jika Jokowi terus mengulang pernyataannya soal dukungan Prabowo-Gibran dua periode, hal ini justru merugikan.

Sebab, hal ini bisa berdampak membuat Jokowi menekan Prabowo dan juga berimbas kepada Gibran.

“Ia (Jokowi) bisa juga dibaca sebagai upaya menekan Presiden Prabowo, dan menegaskan kesan bahwa posisi politik Gibran masih bergantung pada ayahnya," kata dia.

Dia juga menyoroti kalimat "pemilu masih jauh" adalah bahasa yang sering diungkap Prabowo sendiri dalam rapat internal.

Kemudian, kalimat yang sama juga diucapkan Jokowi tak lama setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, beberapa hari lalu.

Karenanya, perubahan respons Jokowi dinilai sebagai penyesuaian terhadap Prabowo saja.

“Jadi ini lebih tepat dibaca sebagai penyesuaian irama dengan Prabowo, bukan tanda retaknya hubungan. Pak Jokowi tampaknya memahami bahwa dalam soal 2029, yang memegang kendali adalah Prabowo, bukan dirinya," ucap dia.

Prabowo bertemu Jokowi pada Selasa (6/10/2026) malam, bertepatan dengan momen pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan syarat pendidikan Gibran.

Jokowi mengatakan, dirinya dan Prabowo membahas berbagai hal mulai dari kemenangan tim nasional sepak bola Indonesia hingga isu ekonomi dan politik.

"Iya, berbicara mengenai bola, juga mengenai ekonomi dan politik," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Jokowi juga mengatakan, kehadirannya di kediaman Prabowo tersebut dilakukan atas undangan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Ditanya mengenai momen pertemuannya bertepatan dengan sidang MK terkait putra sulungnya, Jokowi menegaskan kedua hal tersebut sama sekali tidak berkaitan.

"Iya itu wilayah yudikatif. Yang ini kan wilayah eksekutif. Dibedakan, tidak ada pembicaraan mengenai itu," ucap dia.

©2026 PT. Kompas Cyber Media