JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengonfirmasi bahwa motivator Dwi Hartono menjadi salah satu otak di balik dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
“Benar (@klanhartono) Instagram-nya DH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).
Dwi Hartono diketahui juga memiliki akun Youtube bernama Klan Hartono dan telah memiliki total 169.000 pengikut.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 15 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya
Di akun Youtube tersebut, Dwi diketahui sering membagikan video tentang motivasi bisnis di usia muda.
Selain dikenal sebagai motivator, Dwi Hartono juga diketahui merupakan pemilik salah satu lembaga bimbingan belajar.
Dwi Hartono ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lain, YJ dan AA, di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.15 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Sehari setelahnya, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial C di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Sebelumnya, empat orang berinisial AT, RS, RAH, dan RW lebih dulu ditangkap di Jakarta dan Labuan Bajo. Dengan penangkapan terbaru ini, total sudah ada 15 orang yang diamankan terkait kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Telpon Terakhir Kacab Bank BUMN dengan Sang Kakak yang Ada di Surabaya
Korban, Mohamad Ilham Pradipta (37), ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala sapi. Saat itu, korban terlihat dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban. Tubuh korban juga penuh luka lebam.
Setelah penemuan tersebut, warga langsung melapor ke perangkat desa dan aparat kepolisian. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat diculik dari sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, korban terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan celana panjang krem. Ia sempat berjalan di area parkir sambil menutupi kepala dengan tangan kiri karena rintik hujan.
Baca juga: TNI Belum Dapat Info Keterlibatan Prajuritnya di Penculikan Kacab Bank BUMN
Ketika hendak membuka pintu mobil berwarna hitam miliknya, tiba-tiba beberapa orang keluar dari sebuah mobil putih yang terparkir di sebelahnya. Korban sempat melawan, namun upayanya tidak berhasil.
Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil putih tersebut dan langsung melarikan diri.
Seorang saksi mata sempat menyadari adanya aksi penculikan, tetapi mobil pelaku sudah lebih dulu tancap gas meninggalkan lokasi.
SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.
Warga Kabupaten Klaten itu disomasi untuk membayar Rp 115 juta karena kasus tersebut. Padahal, saat itu di rumahnya sedang mengadakan halalbihalal keluarganya.
"Itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga," kata Endang kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (26/8/2025).
Endang mengatakan, tempat usaha kafe yang dikelola menantunya berada di dalam rumahnya.
Baca juga: Nenek Endang Diduga Langgar Hak Siar Liga Inggris hingga Disomasi Rp 115 Juta, Ini Tanggapan Polda
Dia mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten.
"Saya kaget. Saya baca. Terus dengan datangnya itu, saya runding dengan anak menantu saya," ujarnya.
Dalam surat somasi itu, tertulis bahwa kafe miliknya melanggar hak siar penayangan.
"Saya kan kaget," lanjut Endang.
Kemudian, dia baca secara detail, ternyata somasi yang dimaksud adalah saat ada kegiatan halalbihalal keluarga besar pada 11 Mei 2024 di rumahnya.
Saat itu tempat usahanya juga dijadikan sebagai tempat mengumpul keluarga besar yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Terus menantu saya bilang, ada dua orang (tamu kafe) yang foto-foto," ungkap Endang.
Meski di rumahnya ada ada acara halalbihalal, kafe miliknya tetap buka karena yang mengelola adalah menantunya.
"Waktu itu memang ada, Bu. pembeli datang dua orang berkulit hitam beli kopi kalau enggak salah cuman Rp 10.000," kata dia menirukan perkataan menantunya.
Dia mengaku tak mengetahui kalau ada yang menghidupkan televisi untuk menonton pertandingan sepak bola karena Endang sedang sibuk menyiapkan konsumsi untuk halalbihalal.
"Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kombes Pol Arif Budiman, tak membantah adanya laporan itu.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman soal laporan yang masuk soal kasus yang sama.
Tak menutup kemungkinan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Tengah akan didiskualifikasi ketika tidak memenuhi unsur.
Baca juga: Ariel Noah di DPR: Tadi Pagi Ada yang Bawa Lagu Tabola Bale Disomasi
"Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Dia mengungkapkan bahwa warga yang dilaporkan soal permasalahan hak siar sepak bola tak hanya satu.
Arif menegaskan bahwa kasus hak siar itu akan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.
"Laporan ada tujuh laporan pengaduan," ujarnya.
Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024.
JAKARTA, KOMPAS.com – Empat orang pelaku penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), menyampaikan permintaan maaf setelah ditangkap polisi.
Permintaan maaf itu diwakili oleh pengacara salah satu pelaku, Adrianus Agal.
Adrianus Agal mengungkapkan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, kliennya tersebut, Eras, sempat menangis di hadapan penyidik.
“Ini kesempatan yang baik, karena ada permintaan dari keluarga besar bahwa yang pertama kami memohon maaf atas peristiwa yang sudah terjadi ini. Kami berbela sungkawa,” ujar Adrianus dalam wawancara Obrolan News Room Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
“Kemarin Eras sampai menangis, menitihkan air mata di depan penyidik bahwa dia sangat menyesal menerima pekerjaan ini,” lanjutnya.
Baca juga: Pengacara Pelaku Beri Kisi-kisi “Oknum” yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
Adrianus menyampaikan, pihaknya berharap proses hukum segera berjalan hingga ke tahap persidangan.
Menurutnya, hal itu penting untuk membuktikan fakta sebenarnya terkait kasus penculikan sekaligus pembunuhan ini.
“Setelah Eras menyesali dan permohonan maaf dari keluarga ini, kami berharap proses penahanan yang dilakukan kepolisian 20 hari atau 40 hari agar perkara ini segera dilimpahkan (ke persidangan). Biar nanti kita bisa membuka fakta yang sebenarnya di persidangan,” kata dia.
“Tentunya pasti, karena ini kan ada dugaan dari publik dan dari masyarakat sekarang bahwa adik-adik kami ini, Eras ini, yang melakukan pembunuhan. Jadi makanya kami segera mau membuktikan, bukan Eras dan kawan-kawan yang melakukan pembunuhan ini,” tambah Adrianus.
Baca juga: Penjelasan Polda Metro Soal Keterlibatan Oknum dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Adrianus juga menyinggung adanya peran pihak lain dalam kasus ini. Ia menyebut kliennya hanya diminta untuk menjemput paksa korban, lalu menyerahkannya ke seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur.
“Adik kami, Eras (salah satu pelaku) diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah adik kami, Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore, ada perintah dari oknum F,” ujarnya.
Menurutnya, setelah korban diserahkan, Eras dan rekan-rekannya kemudian mendapat perintah lain untuk mengantarkan kembali korban. Namun, saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan,” kata Adrianus.
“Dan mereka, salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah. Jadi peran mereka itu sampai di situ,” jelasnya.
Baca juga: Motivator Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dari salah satu instansi, Adrianus mengatakan pihaknya sudah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kami mengetuk pintu hati keluarga korban untuk permohonan maaf kami dan berbelasungkawa,” ucapnya.
Hingga kini, penyidikan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan oknum instansi tertentu.
TANGERANG, KOMPAS.com - Upaya komedian Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia atau Erin kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre.
Penolakan ini didasarkan pada alasan kewenangan pengadilan.
Baca juga: Kenzy Taulany Ungkap Pengalaman Pertama Syuting Film Bareng Andre Taulany
Pihak PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin selaku pihak termohon tidak berada di wilayah hukumnya.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak termohon.
"Kalau bahasanya ditolak, (keputusan) kali ini mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon," kata M. Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Perjalanan Cinta Andre Taulany dan Erin: Pernikahan, Anak, hingga Konflik Perceraian
Ia menegaskan, alasan utama penolakan adalah karena Erin Taulany tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di wilayah kewenangan PA Tigaraksa.
"Bahwasanya termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang," jelasnya.
Sholahudin menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami harus didaftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri (termohon).
Baca juga: Andre Taulany Digugat Balik, Kuasa Hukum Sebut Erin Justru Ingin Cerai demi Harta
Dengan adanya putusan ini, M. Sholahudin menyebut bahwa proses hukum perceraian Andre Taulany di PA Tigaraksa telah selesai dan bersifat final.
"Ini merupakan putusan final dari Pengadilan Agama Tigaraksa," ujarnya.
Konsekuensinya, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.
"Selama belum mengajukan lagi di tempat (yurisdiksi) istrinya, ya ini masih berstatus suami istri," tambah Sholahudin.
Baca juga: Curahan Hati Putra Sulung Andre Taulany, Tolak Keinginan Orangtua Bercerai
Ketika ditanya mengapa masalah yurisdiksi ini baru diputuskan sekarang padahal proses persidangan sudah berjalan, Sholahudin menjelaskan bahwa keberatan tersebut baru secara resmi diajukan oleh pihak termohon melalui eksepsi dalam persidangan yang berlangsung secara elektronik.
"Karena persidangannya secara elektronik. Terus kemudian di dalam jawaban (termohon), di dalamnya menyatakan bahwa ada eksepsi," paparnya.
Jika Andre Taulany ingin melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili istrinya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 unit handphone saat menggeledah rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menaker Copot Pegawai yang Terlibat Pemerasan
Budi mengatakan, penyidik menemukan empat unit handphone tersebut di plafon rumah dinas Noel.
“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
Baca juga: KPK Sebut Immanuel Ebenezer Akui Terima Ducati Hasil Pemerasan Sertifikat K3
Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Peran Miki Mahfud Suami Pegawai KPK, Tersangka Pemerasan Bersama Immanuel Ebenezer
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Dicampakkan Prabowo: Dipecat dari Kabinet dan Gerindra
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
KOMPAS.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu tersangka, Miki Mahfud (MM), ternyata merupakan suami dari seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di bagian pengawasan internal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri Miki Mahfud yang berinisial FF diketahui menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK.
Unit tersebut berperan penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan integritas di internal lembaga antirasuah.
"Tugasnya di Inspektorat KPK, jabatannya Auditor Ahli Pertama," ujar seorang sumber, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Peran Miki Mahfud Suami Pegawai KPK, Tersangka Pemerasan Bersama Immanuel Ebenezer
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status Miki Mahfud sebagai suami pegawai KPK baru terungkap setelah yang bersangkutan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Meski terdapat hubungan keluarga, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miki Mahfud akan tetap berjalan tanpa intervensi.
“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.
Baca juga: Irvian Bobby Digusur dari Jabatan karena Loyalitas, KPK Dalami Peran Petinggi
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara FF dengan kasus yang menjerat suaminya.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.
Namun, Budi menambahkan, KPK tetap akan mewaspadai setiap perkembangan dan tidak segan menindak jika di kemudian hari ditemukan bukti baru.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menaker Copot Pegawai yang Terlibat Pemerasan
Dalam kasus ini, Miki Mahfud yang merupakan pihak swasta dari PT KEM Indonesia, ditetapkan sebagai satu dari 11 tersangka. Kasus pemerasan sertifikasi K3 juga menyeret nama besar, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yang kini telah dicopot dari jabatannya.
Para tersangka diduga menaikkan tarif sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp 275.000 menjadi hingga Rp 6 juta per pekerja. Dari praktik pungutan liar ini, KPK memperkirakan total uang haram yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam OTT yang menjerat Immanuel Ebenezer dan pihak lainnya.
“Tim mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, uang tunai sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201,” ujar Setyo.
Baca juga: 10 Bulan Jadi Wamenaker, Immanuel Ebenezer Terima Gaji Rp 540 Juta Plus Rp 3 M dari Korupsi K3
Selain uang, KPK juga menyita 15 unit mobil dan 7 unit motor.
“Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi,” kata Setyo.
Sebanyak 11 tersangka, termasuk Miki Mahfud dan Immanuel Ebenezer, resmi ditahan KPK. Masa penahanan pertama berlaku selama 20 hari, mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK